Yth.
1. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi;
2. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota;
3. Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan
4. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Layanan Vaksinasi
Internasional.
SURAT EDARAN
NOMOR: HK.02.02/A/1206/2025
TENTANG
PELAKSANAAN IMUNISASI BAGI JEMAAH HAJI DAN UMRAH
Dalam rangka memberikan perlindungan pada setiap orang dari risiko kesehatan
serta tanggung jawab dalam penanggulangan penyakit oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 89
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan pengebalan berupa imunisasi untuk
mencegah tertularnya penyakit yang dapat berpotensi kejadian luar biasa/wabah. Selain
hal tersebut, memperhatikan Pasal 1064 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, pemerintah telah menetapkan kebijakan bagi setiap orang yang
datang/berangkat dari/ke negara endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang
mewajibkan adanya pemberian kekebalan atau profilaksis harus sudah dilakukan
imunisasi dengan menunjukan sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. Hal
tersebut selaras dengan komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya transmisi
penyakit potensial kejadian luar biasa/wabah maupun Publich Health Emergency of
International Concern (PHEIC) sebagaimana ketentuan Internasional Health Regulation
(IHR-2005).
Arab Saudi yang merupakan tempat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,
menjadi tempat berkumpulnya orang dari seluruh dunia termasuk negara-negara endemis
penyakit menular tertentu, sehingga perlu diberikan perlindungan bagi pelaku perjalanan
tujuan Arab Saudi dengan imunisasi tertentu. Selanjutnya berdasarkan Health
Requirements and Recommendations For Travelers to Saudi Arabia for Umrah and Visit
during 1446 H (2025) dan Health Requirements and Recommendations For Travelers to
Saudi Arabia for Hajj 1446 H (2025) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Arab
Saudi, telah ditetapkan kebijakan bahwa pelaku perjalanan dari Indonesia diwajibkan
mendapatkan imunisasi Meningitis Meningokokus, COVID-19, dan Poliomyelitis untuk
jemaah haji, serta imunisasi Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis untuk jemaah
umrah dan pelaku perjalanan ke Arab Saudi. Oleh karenanya jemaah haji dan umrah
serta pelaku perjalanan ke Arab Saudi asal Indonesia diwajibkan mendapatkan imunisasi
sebagaimana kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id