Yth.

1. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi;

2. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota;

3. Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan

4. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Layanan Vaksinasi

Internasional.

SURAT EDARAN

NOMOR: HK.02.02/A/1206/2025

TENTANG

PELAKSANAAN IMUNISASI BAGI JEMAAH HAJI DAN UMRAH

Dalam rangka memberikan perlindungan pada setiap orang dari risiko kesehatan

serta tanggung jawab dalam penanggulangan penyakit oleh pemerintah pusat,

pemerintah daerah, dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 89

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satu upaya yang

dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan pengebalan berupa imunisasi untuk

mencegah tertularnya penyakit yang dapat berpotensi kejadian luar biasa/wabah. Selain

hal tersebut, memperhatikan Pasal 1064 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang

Kesehatan, pemerintah telah menetapkan kebijakan bagi setiap orang yang

datang/berangkat dari/ke negara endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang

mewajibkan adanya pemberian kekebalan atau profilaksis harus sudah dilakukan

imunisasi dengan menunjukan sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. Hal

tersebut selaras dengan komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya transmisi

penyakit potensial kejadian luar biasa/wabah maupun Publich Health Emergency of

International Concern (PHEIC) sebagaimana ketentuan Internasional Health Regulation

(IHR-2005).

Arab Saudi yang merupakan tempat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,

menjadi tempat berkumpulnya orang dari seluruh dunia termasuk negara-negara endemis

penyakit menular tertentu, sehingga perlu diberikan perlindungan bagi pelaku perjalanan

tujuan Arab Saudi dengan imunisasi tertentu. Selanjutnya berdasarkan Health

Requirements and Recommendations For Travelers to Saudi Arabia for Umrah and Visit

during 1446 H (2025) dan Health Requirements and Recommendations For Travelers to

Saudi Arabia for Hajj 1446 H (2025) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Arab

Saudi, telah ditetapkan kebijakan bahwa pelaku perjalanan dari Indonesia diwajibkan

mendapatkan imunisasi Meningitis Meningokokus, COVID-19, dan Poliomyelitis untuk

jemaah haji, serta imunisasi Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis untuk jemaah

umrah dan pelaku perjalanan ke Arab Saudi. Oleh karenanya jemaah haji dan umrah

serta pelaku perjalanan ke Arab Saudi asal Indonesia diwajibkan mendapatkan imunisasi

sebagaimana kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

KEMENTERIAN KESEHATAN

jdih.kemkes.go.id